Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPA bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan PP, tujuan pendaftaran tanah ialah dalam rangkan menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtkadaster atau legal cadaster).
Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subyek hak, dan obyek haknya menjadi nyata.
Pendaftaran hak atas tanah akan menghasilkan:
1.Kepastian Hak atas tanah
2.Kepastian Subyek haknya
3.Kepastian Obyek haknya
4.Kepastian Hukumnya
Bagi pemegang hak atas tanah Pendaftaran Tanah bermanfaat: memberikan rasa aman; memudahkan melakukan peralihan hak atas tanah; dapat dijadikan jaminan utang; dan membantu pemerintah dalam penetapan IPEDA
Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat:
Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya tertib administrasi pertanahan
Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya.
Secara terperinci tujuan pendaftaran tanah ialah:
1.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
3.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Labels:
Tujuan Pendaftaran Tanah