Pasal 23 UUPA menentukan bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan. Pendaftaran itu merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak itu serta “sahnya” peralihan dan pembebanan hak tersebut. Pasal 32 dan 38 memuat ketentuan serupa mengenai HGU, dan HGB.
Berlainan dengan Overschrijvingsordonanntie, pasal-pasal tersebut tidak menentukan bahwa pendaftaran itu merupakan satu-satunya alat pembuktian. Juga tidak menentukan bahwa pendaftaran itu merupakan syarat bagi sahnya peralihan hak-hak tersebut. Menurut Pasal 1 Overschrijvingsordonanntie surat-surat eingendom dan peralihan mengenai semua benda tetap atau tidak bergerak serta semua akta dengan mana benda-benda tidak bergerak itu dibebani hipotek, demikian pula semua akta cessie hanyalah sah, jika dibuat di muka apa yang disebut Overshrijvingsambtenaar atau “Pejabat Balik Nama”.
Kembali kepada sistem yang dipergunakan UUPA, maka tanpa dilakukan pendaftaran, sesuatu pemindahan hak sudahlah sah, asal syarat-syaratnya yang bersifat materiil dipenuhi. Selain itu sahnya pemindahan hak tidak hanya dapat dibuktikan dengan tanda bukti hak yang dikeluarjan oleh Instansi Pendaftaran tanah, melainkan dapat juga dengan alat pembuktian lain.
KELEMAHAN SISTEM PENDAFTARAN UUPA
Labels:
Kelemahan Pendaftaran Tanah