PENDAHULUAN

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan:
1.Perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten;
2.Penyelenggaraan pendaftaraan tanah yang efektif.

Sebagai perangkat hukum di bidang pendaftaran tanah dikeluarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti PP No. 10 Tahun 1961 yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA.

Dalam Pasal 56 dan Pasal 66 ditentukan bahwa PP yang baru mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan dan sejak tanggal tersebut PP No. 10 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan pelaksana PP No.10 Tahun 1961 yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah ataupun diganti berdasarkan PP yang baru. Juga dinyatakan bahwa hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PP yang baru.

Pertimbangan perlunya diadakan peraturan pendaftaran tanah baru ialah:
1.Dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pemenuhan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas, yang dilaksanakan secara konsisten. Jaminan kepastian hukum disini yaitu kepastian hukum hak atas tanah yang meliputi: kepastian hak, subyek dan obyeknya.
2.Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang dislenggarakan berdasarkan PP 10 Tahun 1961 selama lebih dari 30 Tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan. Dari sekitar 55 juta Ha bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar baru kurang lebih 16,3 juta Ha bidang tanah yang sudah didaftar.
3.Selain itu ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu singkat dengan hasil yang lebih memuaskan.
4.Sehubungan dengan itu maka dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah.