OBJEK PENDAFTARAN TANAH

Meliputi:
1.Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, HGU, HGB dan hak pakai
2.Tanah hak pengelolaan
3.Tanah wakaf
4.Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
5.Hak tanggungan
6.Tanah negara

Sedangkan Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Milik Adat diatur Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Junto Peraturan Meneg Agraia/KBPN No. 3 tahun 1997 lebih sederhana dan mudah. Pengertian tanah adat ialah: Hak Atas Tanah yang lahir berdasarkan Proses adat setempat. Misalnya : Hak Yasan, andarbeni, Hak atas druwe, Hak atas druwe desa, pesini, grant sultan dan lain sebagainya. Yang sejak 24 September 1960 di Konversi menjadi Hak Milik, namun belum terdaftar.

Persayaratannya pendaftaran tanah adat ialah dengan: Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan;
a. Bukti Pemilikan/Penguasaan tanah secara tertulis antara lain : Petuk, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia dll. sebelum berlakunya PP 10/ tahun 1961
b. Bukti lain yang dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dituangkan dalam bentuk surat.
c. Bukti penguasaan secara fisik atas bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun yang dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan. Penguasaan itu dilakukan dengan itikad baik, tidak pernah diganggu gugat, dan tidak dalam sengketa.
d. Kesaksian dari Kepala Desa/Lurah/Tetua adat.
e. Identitas Pemohon warga negara Indonesia.
f. Bukti pelunasan SPPT PBB terakhir

Sedangkan prosedur pendaftarannya, atas permohonan pendaftaran tanah adat tersebut Kepala Kantor Pertanahan :

a. Melakukan pemeriksaan data fisik (penetapan dan pemasangan tanda batas, pengukuran, pemetaan) oleh petugas yang ditunjuk.
b. Melakukan pemeriksaan data yuridis (Riwayat Pemilikan Tanah) oleh Panitia yang ditunjuk.
c. Mengadakan pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 (enam puluh) hari di Kantor Pertanahan dan Kantor Desa/Kelurahan beserta pengesahannya.
d. Melakankan penegasan konversi atau pengakuan hak.
e. Membukukan hak
f. Menerbitkan Sertipikat.